Jelajah
IMG-LOGO

Pembuatan KTP

Create By 10 June 2015 17 Views

Berikut langkah-langkah pembuatan e-KTP baru :

1. Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar)

2. Pas foto 3 x 4 (1 lembar)

3. Surat Pengantar Pembuatan KTP dari Desa

Seluruh persyaratan dibawa ke Kecamatan Pakis untuk dilakukan perekaman e-KTP

Setelah itu akan diterbitkan 1 lembar Biodata Penduduk sebagai pengganti e-KTP karena blangko e-KTP dari Dindukcapil persediaannya habis. Fungsi dari Biodata Penduduk tersebut sama persis dengan e-KTP