Berikut langkah-langkah pembuatan e-KTP baru :
1. Foto copy Kartu Keluarga (1 lembar)
2. Pas foto 3 x 4 (1 lembar)
3. Surat Pengantar Pembuatan KTP dari Desa
Seluruh persyaratan dibawa ke Kecamatan Pakis untuk dilakukan perekaman e-KTP
Setelah itu akan diterbitkan 1 lembar Biodata Penduduk sebagai pengganti e-KTP karena blangko e-KTP dari Dindukcapil persediaannya habis. Fungsi dari Biodata Penduduk tersebut sama persis dengan e-KTP