Gejagan, 13 Maret 2017 Desa gejagan yang merupakan bagian salah satu desa di wilayah kecamatan Pakis hari ini sedang mengadakan sosialisasi peraturan Bupati Magelang no. 5 tahun 2017 tentang SOTK Desa, yang mana hal ini merupakan bentuk kegiatan untuk melaksanakan amanah undang-undang dan melaksanakan peraturan pemerintah daerah hal ini dimaksutkan untuk menghitung kuota atau kotak perangkat desa gejagan sesuai penghitungan yang telah ditentuan dalam peraturan bupati magelang. sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Mashadi S.Sos ( Camat Pakis ), berdasarkan materi yang disampaikan dan telah dilaksanakan penghitungan oleh Tim dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil akhir dari profil desa, Desa Gejagan termasuk Desa Swasembada yang berarti kotak kasi yang tersedia 3 orang yaitu, kasi pemerintahan, kasi kesra dan kasi Pelayanan dan kaur juga dapat 3 kotak yaitu Kaur Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan, sedangkan untuk kotak Kepala dusun desa gejagan berdasarkan penghitungan sesuai ketentuan desa gejagan hanya terisi maksimal 4 kepala dusun berdasarkan SOTK baru, berarti ada penurunan / harus diadakan penggabungan dusun secara atministrasi karena ada pengurangan kotak kepala dusun dibandingkan dengan SOTK lama. sehingga dalam rapat tersebut kepala Desa Gejagan, Suryono (42) telah menyampaikan dan telah disepakati rancangan SOTK Desa Gejagan.