Saat ini Desa bisa mandiri karena desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembangunan serta pemberdayaan Masyarakat. Kewenangan Desa tersebut sudah di payungi hukum dengan undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Bagi yang ingin membaca Undang undang tersebut dapat di unduh disini