Desa Gejagan (26/05), Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Gejagan mengadakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Senin (26 Mei 2025), Jam 08:30 s/d selesai, di Gedung Graha Mulya Desa Gejagan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan, Bapak Kapolsek, Bapak Babinsa, Kepala Desa Gejagan beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.
Bapak Tiga Bagus Sumantri selaku Kepala Desa Gejagan dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Gejagan di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gejagan nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gejagan.
Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia."